LOGO dishub
Beranda > Berita > Sosialisasi Perparkiran Tepi Jalan Umum
Berita Utama

SOSIALISASI PERPARKIRAN TEPI JALAN UMUM

Posting oleh dishublobar - 21 Juni 2022 - Dilihat 253 kali

Gerung - Dalam rangka menertibkan larangan parkir tepi jalan untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat melaksanakan sosialisasi keliling untuk memberikan himbauan kepada masyarakat terkait parkir tepi jalan. Jayani, SH Kepala UPTD Perparkiran dan Keterminalan Dinas Perhubungan Kab. Lombok Barat di sela-sela pelaksanaan sosialisasi pada Selasa (21/06), mengatakan bahwa bardasarkan Perbup nomer 97 tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat pengguna jasa parkir untuk meminta karcis retribusi yang resmi dan sesuai tarif yang sudah ditentukan. Menurut Jayani, para jukir liar yang ingin mendaftarkan diri menjadi jukir resmi segera datang ke Kantor Dishub. Jayani mengaku, hal ini dilakukan untuk memberantas adanya praktik pungutan liar dari sektor perparkiran di Lombok Barat.
salah satu jukir d wilayah kecamatan Gerung juga sangat setuju dengan adanya sosialisasi ini, agar masyarakat dan para jukir terhindar dari praktik pungli. senada juga dengan yang disampaikan oleh salah satu warga yang berada di simpang tiga Kecamatan Kediri menurut mereka, para jukir liar harus diberikan kesempatan menjadi jukir resmi, karena itu bisa jadi salah satu sumber mata pencarian bagi meraka. banyak parkir-parkir liar juga menjadi masalah yang sangat mengganggu pemandangan di beberapa titik di wilayah Lombok Barat. dengan akan di operasikan lahan parkir khusus yang berada di terminal Segenter Lembar per 1 Juli 2022 sudah bisa dimanfaatkan oleh masyrakat. (wira)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *