LOGO dishub
Beranda > Berita > Dishub Lobar Berikan Surat Peringatan (Sp) Kepada Penyewa Lapak Di Termina…
Berita Utama

DISHUB LOBAR BERIKAN SURAT PERINGATAN (SP) KEPADA PENYEWA LAPAK DI TERMINAL NARMADA

Posting oleh dishublobar - 7 Juli 2022 - Dilihat 61 kali

Narmada - Dinas Perhubungan dibabntu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat meberikan Surat Peringatan (SP) kepada pengguna lapak dan toko di kompleks Terminal Narmada Kamis (7/7/2022).

Fathurrahman, Kabid Sarpras Dishub Lombok Barat, menjelaskan, pihaknya memang menertibkan lapak atau toko tempat jualan para pedagang yang berjualan di lokasi kompleks Terminal Narmada, penertiban ini dalam bentuk pemberian Surat Peringatan agar para pedagang yang menempati lapak atau toko agar segera menyelesaiakan kewajibannya yakni sewa lahan atau toko yang sudah lama belum bayarkan.

Disampaikan Fathurrahman, sebelumnya pemerintah kabupaten lombok barat juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat atau pedagang untuk segera menyelesaikan permasalahan sewa tersebut. Dan mengimbau agar para pedagang seandainya tidak mau menyelesaikan agar segera pindah dari lokasi mereka saat ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) Lobar sebut kenaikan biaya sewa lapak yang ada di Terminal Narmada sebagai bentuk penertiban. Itu dikatakan telah disesuaikan dengan regulasi yang ada dalam otoritas terminal dan pelabuhan.

Selain itu ada Peraturan Bupati Lobar No. 96 Tahun 2020 mengenai tarif retribusi terminal yang harus disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Kepala Dinas Perhubungan Lobar, H. M. Najib, mengkonfirmasi “Itu kan sudah ada Perbup dan sudah kita berikan keringanan 50 persen itu kepada penyewa lapak, tapi sampai saat ini belum ada iktikad baik, maka diberikan SP”.

Ia pun menjelaskan mengapa kenaikan harga itu dilakukan oleh Dishub, karena kawasan tersebut masuk dalam otoritas penertiban yang dilakukan oleh mereka, yakni mencakup terminal dan pelabuhan.

Hal itu, lanjutnya, tidak bisa dibandingkan dengan retribusi sewa yang ada di pasar maupun yang lainnya. Karena kebijakan itu tidak hanya berlaku di Terminal Narmada saja, namun di lokasi yang lainnya juga yang masuk dalam otoritas Dishub.

“Kan semua aset yang ada dalam lingkup terminal itu merupakan otoritas kita dan kita punya perhitungan tersendiri dan sudah diatur dalam Perbup. Mereka pun sudah menyetujui itu, ada dokumen administrasinya. Bahkan mereka sudah bayar dan sudah masuk ke kas daerah”

"Alhamdulillah tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh semua personel yang melaksanakan penertiban kepada pengguna lapak, semua sudah sesuai SOP yang sebelum berangkat telah kita brifing kepada team. beber Kabid Sarpras Dishub Lobar ini.Reporter : Wiraswasta


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *